Selamat pagi blogger, kayaknya dah lama banget ni asdam ga posting maklumlah banyak banget sih kerjaan....kali ini asdam ingin berbagi seputar Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang sering kita sebut BPUPKI...
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepangakan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepangakan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Adapun latar belakang
pembentukan BPUPKI secara formil, termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23
tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23
itu adalah karena kedudukan Facisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat
terancam. Maka sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk
BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang murni tetapi Jepang hanya ingin
mementingkan dirinya sendiri, yaitu pertama; Jepang ingin mempertahankan
sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat Indonesia, dan yang
kedua; untuk melaksanakan politik kolonialnya.
Di
luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat)
yang beranggotakan 60 orang.Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso,
dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang).
Pada
tanggal 7 Agustus1945, Jepang membubarkan BPUPKI
dan membentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai) dengan anggota berjumlah
21 orang sebagai upaya pencerminan perwakilan etnis [1]terdiri berasal dari 12 orang dari Jawa, 3
orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang
dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang dari Tionghoa.
Pada
tahun 1944 saipan jatuh ke tangan sekutu.dengan pasukan jepang di Papua Nugini
Kepulauan Solomon,dan Kepulauan Marshall yang berhasil di pukul mundur oleh
pasukan sekutu.Dalam situasi kritis tersebut,pada tanggal 1 maret 1945 Letnan
Jendral Kumakici Harada , pimpinan pemerintah pendudukan jepang di jawa ,
mengumumkan pembentukan badan penyelidik Usaha-usaha persiapan kemerdekan
INDONESIA (Dokuritsu Junbi Cosakai) . pengangkatan pengurus ini di umumkan pada
tanggal 29 april 1945 .
dr.Radjiman
Wediodiningrat diangkat sebagai (Kaico), sedangkan yang duduk sebagai ketua
muda (fuku kico) pertama di jabat oleh seorang jepang , Shucokai cirebon yang
bernama Icibangase . R .P .Suroso diangkat sebagai kepala sekertariat dengan di
bantu oleh Toyohiti Masuda dan Mr. A. G . Pringodigdo pada tanggal 28 mei 1945
dilangsungkan upacara peresmian badan penyelidik Usaha-Usaha persiapan
kemerdekaan bertempat di gedung Cuo sangi in, jalan pejambon (Sekarang
GedungDepartemen Luar negri) ,jakarta.upacara peresmian itu dihadiri pula oleh
dua pejabat jepang yaitu jendral Itagaki (panglima tentara ke tujuh yang
bermarkas di singapura) dan letnan jendral nagano (panglima tentara Keenam
belas yang baru ). Pada kesempatan itu di kibarkan bendera jepang ,Hinomaru
oleh Mr.A.G. pringgodigdo yang disusul dengan pengibaran bendera merah putih
oleh toyohiko Masuda.
RAPAT
PERTAMA
Rapat
pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta
yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.Pada zaman Belanda, gedung
tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada jaman kolonial
Belanda.
Rapat
dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei
1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang
mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
- peri kebangsaan
- peri ke Tuhanan
- kesejahteraan rakyat
- peri kemanusiaan
- peri kerakyatan
- persatuan
- mufakat dan demokrasi
- keadilan sosial
- kekeluargaan
- musyawarah
- kebangsaan Indonesia
- internasionalisme dan peri
kemanusiaan
- mufakat atau demokrasi
- kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima
asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan
dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
- Sosionasionalisme
- Sosiodemokrasi
- Ketuhanan yang
berkebudayaan
Bahkan
masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali
disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut
adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan
istilah Pancasila, namun konsep bersikaf
kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang
sedikit berbeda.
Sementara
itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai
penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
MASA
ANTARA RAPAT PERTAMA DAN KEDUA
Sampai
akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar
negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai
masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia
Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
- Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
- Mr. Muhammad Yamin (anggota)
- KH. Wachid Hasyim (anggota)
- Abdul Kahar Muzakir (anggota)
- Abikoesno
Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus Salim (anggota)
- Mr. A.A.
Maramis (anggota)
Setelah
melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang
dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan
menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
- Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
RAPAT KEDUA
Rapat
kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah
negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan,
pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno,
Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia
Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan
pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah
Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua,
Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada
tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil
beranggotakan 7 orang yaitu:
- Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua
merangkap anggota)
- Mr. Wongsonegoro
- Mr. Achmad Soebardjo
- Mr. A.A. Maramis
- Mr. R.P. Singgih
- H. Agus Salim
- Dr. Soekiman
Pada
tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas
hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada
tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD
yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah
pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh
UUD
Konsep
proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia
pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep
Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam
Jakarta.
1. Perumusan Dasar Negara Indonesia
Untuk merumuskan UUD diawali dengan pembahasan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka .
1) Rumusan Mr. Muh. Yamin
Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk penyampaian rumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah Mr Muh . Yamin mengemukakan lima” Ajas Dasar Negara Republik Indonesia ”sebagai berikut :
a) peri kebangsaan
b) peri kemusiaan
c) peri ke-tuhanan
d) periKerakyataan
e) Kesejahteraan rakyat
1. Perumusan Dasar Negara Indonesia
Untuk merumuskan UUD diawali dengan pembahasan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka .
1) Rumusan Mr. Muh. Yamin
Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk penyampaian rumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah Mr Muh . Yamin mengemukakan lima” Ajas Dasar Negara Republik Indonesia ”sebagai berikut :
a) peri kebangsaan
b) peri kemusiaan
c) peri ke-tuhanan
d) periKerakyataan
e) Kesejahteraan rakyat
2)
Rumusan prof. Dr .Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 mei 1945 prof. Dr.Mr Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut :
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan
d) Musyawarah
e) Keadilan sosial
3) Rumusan Ir. Soekarno
Pada tanggal 31 mei 1945 prof. Dr.Mr Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut :
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan
d) Musyawarah
e) Keadilan sosial
3) Rumusan Ir. Soekarno
Pada
tanggal 1 juni 1945 berlangsunglah rapat terakhir dalam persidangan pertama
itu. Pada kesempatan itulah Ir Soekarno mengemukakan pidatonya yang kemudian
dikenal sebagai ”Lahirnya pancasila ”.selain berisi pandangan mengenai dasar
negara Indonesia Merdeka ,keistimewaan pidato Ir Soekarno juga berisi usulan
mengenai nama bagi dasar negara ,yaitu pancasila ,Trisiia ,atau Ekasila .
Selanjutnya
,sidang memilih nama pancasila sebagai nama dasar negara .Lima dasar negara
yang diusulkan oleh Ir Soekarno adalah sebagai berikut :
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
Piagam Jakarta
Pada
tanggal 22 jini 1945 BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan dengan
9orang .oleh karna itu, panitia ini di sebut juga sebagai panitia sembilan.
Anggotanya berjumlah 9orang , yaitu sebagai berikut:
1) Ir. Soekarno
2) Drs.Moh. Hatta
3) Mr. Muh. Yamin
4) Mr. Ahmad soebardjo
5) Mr. A.A . Maramis
6) Abdul kadir Muzakir
7) K. H. Wachid Hasjim
1) Ir. Soekarno
2) Drs.Moh. Hatta
3) Mr. Muh. Yamin
4) Mr. Ahmad soebardjo
5) Mr. A.A . Maramis
6) Abdul kadir Muzakir
7) K. H. Wachid Hasjim
8)
H. Agus Salim
9) Abikusno Tjokrosjos
9) Abikusno Tjokrosjos
Mr.
Muh. Yamin menamakan rumusan tersebut piagam Jakarta atau Jakarta
Charter.rumusan rancangan dasar negara Indonesia Merdeka itu adalah sebagai berikut
:
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at islam sebagai pemeluk – pemeluknya
2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Kesatuan Indonesia
4) (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
5) (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi kerakyatan indonesia
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at islam sebagai pemeluk – pemeluknya
2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Kesatuan Indonesia
4) (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
5) (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi kerakyatan indonesia
b.
Rancangan UUD
Pada
tanggal 10 juli 1945 dibahas Rencana UUD, termasuk soal pembukaan atau
preambule-nya oleh sebuah panitia perancang UUD dangan suara bulat menyetujui
isi prembule (pembukaan) yang di ambil dari piagam jakarta. Hasil perumusan
panitia kecil ini kemudian di sempurnakan bahasanya oleh panitia penghalus
bahasa yang terdiri dari Husein Djaja diningrat , H. Agus salaim, dan Prof .
Dr. Mr .Soetomo
persidangan ke2 BPUPKI di laksanakan pada tanggal 14 juli 1945 dalam rangka menerima laporan panitia perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketui penitia melaporkan 3 hasil yaitu :
1) Pernyataan indonesia merdeka
2) Pembukaan UUD
3) UUD (batang tubuh )
persidangan ke2 BPUPKI di laksanakan pada tanggal 14 juli 1945 dalam rangka menerima laporan panitia perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketui penitia melaporkan 3 hasil yaitu :
1) Pernyataan indonesia merdeka
2) Pembukaan UUD
3) UUD (batang tubuh )
2.
Reaksi Golongon Muda
a. Kongres Pemuda Seluruh Jawa
a. Kongres Pemuda Seluruh Jawa
Tanggal
16 mei 1945 di bandung diadakan kongres pemuda seluruh jawa yang di prakarsai
angkatan moeda indonesia. Kongres pemuda itu dihadirin oleh lebih 100 pemuda.
Kongres tersebut menghimbau para pemuda di jawa hendaknya bersatu dan
mempersiapkan diri untuk melaksanakan proklamasi kemerdkaan .satelah 3 hari
kongres berlangsung, akhirnya di putuskan 2 buah resolusi, yaitu:
1) semua golongan indonesia , terutama golongan pemuda di persatukan dan di bulatkan di bawah satu pimpinan nasional.
2) dipercepatnya pelaksanaan pernyataan kemerdekaan indonesia.
b. Pembentukan Gerakan Angkatan Baroe Indonesia
1) semua golongan indonesia , terutama golongan pemuda di persatukan dan di bulatkan di bawah satu pimpinan nasional.
2) dipercepatnya pelaksanaan pernyataan kemerdekaan indonesia.
b. Pembentukan Gerakan Angkatan Baroe Indonesia
Pernyataan
pada kongres pemuda seluruh jawa tidak memuaskan beberapa tokoh pemuda yang
hadir. Mereka bertekad untuk menyatakan suatu gerakan pemuda yang lebih radikal
.diadakan suatu pertemuan rahasia di jakerta utuk membentuk suatu panitia kusus
yang di ke tuai oleh B. M. Diah . yang menghasilkan pembentukan gerakan
angkatan baroe indonesia misalnya:
1) mencapai persatuan yang kompak di antara seluruh golongan masyarakat indonesia
2) menanamkan semangat revolusioner masa atas dasar kesadaran mereka sebagai rakyat yang berdaulat
3) membentuk negara kesatuan republik indonesia
4) bahu–bahu bersama jepang untuk mempersatukan indonesia tetapi jika perlu termasuk untuk mencapai kemerdekaan dengan kekuatannya sendiri .
c. Pembentukan Gerakan Rakyat Baroe
1) mencapai persatuan yang kompak di antara seluruh golongan masyarakat indonesia
2) menanamkan semangat revolusioner masa atas dasar kesadaran mereka sebagai rakyat yang berdaulat
3) membentuk negara kesatuan republik indonesia
4) bahu–bahu bersama jepang untuk mempersatukan indonesia tetapi jika perlu termasuk untuk mencapai kemerdekaan dengan kekuatannya sendiri .
c. Pembentukan Gerakan Rakyat Baroe
Adalah
gerakan rakyat baroe yang di bentuk berdasarkan hasil sidang ke-8 cuo sangiin.
Susunan pengurus pusat organisasi ini terdiri dari 80 orang .anggotanya terdiri
atas penduduk asli indonesia dan bangsa jepang golongan cina, golongan arab
,dan golongan peranakan eropa.
3. Pembentukan PPKI
3. Pembentukan PPKI
Pada
tanggal 7 agustus 1945 BPUPKI di bubarkan sebagai penggantinya pemerintah
pendudukan jepang membentuk PPKI .Ir. soekarno untuk sebagai ketua PPKI dan
Drs. Muh hata ditunjuk sebagai wikil ketuanya , sedangkan Mr.Ahmad Soerbadjo
ditunjuk sebagai penasehatnya .
4. Peristiwa Rengasdengklok
4. Peristiwa Rengasdengklok
Moh
Hatta berjanji akan menanyakan hal itu kepada Gunsekanbu. Setelah yakin bahwa
jepang telah menyerahkan kepada sekutu Moh. Hatta mengabil keputusan untuk
segera meninggalkan Anggota PPKI .
Rapat
yang dipimpin oleh Chairul Saleh itu menghasilkan keputusan ” kemerdekaan
indonesia adalah hak dan soal indonesia sendiri , tak dapat di gantung pada
orang dan negara lain .
5. Perumusan Teks Proklamasi
5. Perumusan Teks Proklamasi
Sebelum
mereka mulai merumskan naskah proklamasi . Kalimat pertama dari naskah
proklamasi merupakan saran dari Mr.Ahmad Soebardjo yang diambil dari rumusan
BPUPKI , sedangkan kalimat terakhir merupakan sumbangan pikiran dari Drs .Moh.
Hatta.
6.
Pelaksana Proklamasi Kemerdekaan
Pimpinan
bangsa indonesiia telah berdatangan ke jalan pegang saat Timur. Adapun susunan
acara yang telah dipersiapkan adalah :
1)pembacaan proklamasi
2)pengibaran bendera merah putih
3) sambutan wali kota Soewirjo dan dr.Muwardi
7. Penyebaran Berita Proklamasi
1)pembacaan proklamasi
2)pengibaran bendera merah putih
3) sambutan wali kota Soewirjo dan dr.Muwardi
7. Penyebaran Berita Proklamasi
Berita
proklamasi yang sudah meluas di seluruh jakarta disebarkan keseluruh indonesia.
Selain lewat radio, berita proklamasi juga disiarkan lewat pers dan surat
sebaran.
8. Reaksi Rakyat Terhadap Proklamasi Kemerdekaan
8. Reaksi Rakyat Terhadap Proklamasi Kemerdekaan
Reaksi
berbagai daerah di indonesia terhadap proklamasi kemerdekaan Republik indonesia
adalah terjadinya perubahan kekuasaan , baik dengan cara kekerasan maupun
dengan cara perundingan.
B. PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN INDONESIA
1.
Pembentukan Perlengkapan Negara
a)
Sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945
1)
pembahasan dan pengesahaan UUD
2)perubahan
UUD dalam rapat PPKI tanggal 18agustus 1945
3)masa
lah penmgangkatan presiden dan wakil presiden
4)pembentukan
komite nasional
b)
Sidang PPKI tgl 19 agustus 1945
1)pembagian
wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi beserta Gubernur
2)pembentukan
komite Nasionol
3)menetapkan
12 kementrian
c) Sidang
PPKI tgl 22 agustus 1945
1)pembentukan
komite nasionol
2)pembentukan
partai nasional Indonesia
3)pembentukan
bsdan keamanan Rakyat (bkr)
d)
Rapat raksasa di lapangan ikada
2.
Perubahan Otoritas KNIP dan Lembaga Kepresidenan Pada Awal Kemerdekaan
a)
Kabinet presidensil pertama
b) Maklumat pemerintah no.x tgl 16 oktobor 1945
3.Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945
4. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945
b) Maklumat pemerintah no.x tgl 16 oktobor 1945
3.Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945
4. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945
C. PENYUSUNAN KEKUATAN PERTAHANAN KEAMANAN
1)
Pembentukan BKR
2) Pembentukan Tentara Nasional
PPKI
A. PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
2) Pembentukan Tentara Nasional
PPKI
A. PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Karena
BPUPKI dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi
kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ( 独立準備委員会 ) Dokuritsu Junbi
Iinkai, lit. Komite Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 7 Agustus1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
B. KEANGGOTAAN
Pada
awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai
berikut:
- Ir. Soekarno
(Ketua)
- Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
- KRT
Radjiman Wedyodiningrat
(Anggota)
- R. P. Soeroso (Anggota)
- Soetardjo Kartohadikoesoemo
(Anggota)
- Kiai Abdoel
Wachid Hasjim (Anggota)
- Ki Bagus
Hadikusumo (Anggota)
- Otto
Iskandardinata (Anggota)
- Abdoel Kadir (Anggota)
- Pangeran Soerjohamidjojo
(Anggota)
- Pangeran Poerbojo (Anggota)
- Dr. Mohammad Amir (Anggota)
- Mr. Abdul Abbas (Anggota)
- Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
- Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
- Andi Pangerang (Anggota)
- A.H. Hamidan (Anggota)
- I Goesti Ketoet Poedja
(Anggota)
- Mr.
Johannes Latuharhary
(Anggota)
- Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
- Achmad Soebardjo (Anggota)
- Sajoeti
Melik (Anggota)
- Ki Hadjar
Dewantara (Anggota)
- R.A.A.
Wiranatakoesoema
(Anggota)
- Kasman
Singodimedjo
(Anggota)
- Iwa
Koesoemasoemantri
(Anggota)
PERSIDANGAN
Tanggal
9 Agustus1945, sebagai pimpinan PPKI
yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak
dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak
dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan
rencana rapat 16 Agustus1945 tidak dapat terlaksana
karena terjadi peristiwa
Rengasdengklok.
- mengesahkan Undang-Undang
Dasar,
- memilih dan mengangkat Ir.
Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI,
- membentuk Komite Nasional untuk
membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
- Kata Muqaddimah diganti
dengan kata Pembukaan.
- Kalimat Ketuhanan, dengan
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
- Mencoret kata-kata … dan
beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden ialah orang
Indonesia Asli dan beragama Islam.
- Sejalan dengan usulan kedua,
maka pasal 29 pun berubah.
C.
PERISTIWA RENGASDENGKLOK
Peristiwa
Rengasdengklok adalah peristiwa dimulai dari “penculikan” yang dilakukan oleh
sejumlah pemuda (a.l. Adam Malik dan Chaerul Saleh dari Menteng 31 terhadap Soekarno dan Hatta.Peristiwa ini terjadi pada
tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.30. WIB, Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok, Karawang, untuk kemudian didesak agar mempercepat
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia,sampai dengan terjadinya kesepakatan
antara golongan tua yang diwakili Soekarno dan Hatta serta Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda tentang kapan
proklamasi akan dilaksanakan.
Menghadapi
desakan tersebut, Soekarno dan Hatta tetap tidak berubah pendirian.Sementara
itu di Jakarta, Chairul dan kawan-kawan telah menyusun rencana untuk merebut kekuasaan.
Tetapi apa yang telah direncanakan tidak berhasil dijalankan karena tidak semua
anggota PETA mendukung rencana tersebut.
Proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia rencananya akan dibacakan Bung Karno dan Bung
Hatta pada hari Kamis, 16 Agustus1945 di Rengasdengklok, di
rumah Djiaw Kie Siong. Naskah teks proklamasi
sudah ditulis di rumah itu.Bendera Merah Putih sudah dikibarkan para
pejuang Rengasdengklok pada Rabu tanggal 15 Agustus, karena mereka tahu esok harinya Indonesia
akan merdeka.
Karena
tidak mendapat berita dari Jakarta, maka Jusuf
Kunto
dikirim untuk berunding dengan pemuda-pemuda yang ada di Jakarta. Namun
sesampainya di Jakarta, Kunto hanya menemui Mr. Achmad Soebardjo, kemudian Kunto dan Achmad Soebardjo ke
Rangasdengklok untuk menjemput Soekarno, Hatta, Fatmawati dan Guntur. Achmad Soebardjo
mengundang Bung Karno dan Hatta berangkat ke Jakarta untuk membacakan
proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56.Pada tanggal 16 tengah malam rombongan
tersebut sampai di Jakarta.
Keesokan
harinya, tepatnya tanggal 17 Agustus1945 pernyataan proklamasi
dikumandangkan dengan teks
proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diketik oleh Sayuti
Melik
menggunakan mesin ketik yang “dipinjam” (tepatnya sebetulnya diambil) dari
kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut) Dr. Hermann
Kandeler.
D. PIAGAM JAKARTA
D. PIAGAM JAKARTA
Piagam
Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan
disetujui pada tanggal 22 Juni1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan
(nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Di
dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Pada
saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan
Muqaddimah (preambule).Selanjutnya pada
pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah
menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha
Esa.Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad
Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah
Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul
Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
E.
PROSES PENYUSUNAN SILA-SILA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1.
Latar Belakang Terbentuknya Pemerintahan Indonesia
Ketika
pecah Perang Dunia ke- 2 di Eropa dan menyebar ke Pasifik, Jepang menduduki
Hindia Belanda bulan Maret 1942, setelah tentara Belanda menyerah menyusul
kejatuhan Hing Kong, Manila, dan Singapura. Pada 1 April 1945 pasukan Amerika
mendarat di Okinawa.Kemudian pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 Amerika
menjatukan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki (Jepang).Beberapa hari kemudian,
pada 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Tentara Sekutu.Kejadian tersebut
membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan. Tiga
hari setelah Jepang menyerah tanpa syarat, pada tanggal 17 Agustus 1945,
pemimpin nasional Indonesia Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia atas nama bangsa Indonesia.
Proklamasi,
yang diselenggarakan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, didengar oleh
ribuan bangsa Indonesia karena teks tersebut secara rahasia disiarkan oleh
pegawai radio memakai pemancar yang dikontrol Jepang.Dari peristiwa inilah
mulai terbentuknya Pemerintahan Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Ir.
Soekarno. Sedangkan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.Pada tanggal 15
September 1945 kabinet pertama terbentuk.
2.
Pengertian
Sebelum
kita membahas Proses Penyusunan Sila-sila Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945, disini kami akan membahas pengertian dari Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.
Pancasila
adalah landasan filosofis dari Negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua
kata Sansekerta yang terdapat didalam kitab Sutasoma karangan Empu
Tantular pada masa kerajaan Majapahit, yaitu Panca artinya lima,
dan Sila artinya dasar. Jadi, Pancasila itu adalah lima prinsip
dasar yang terkait dan tidak dapat terpisahkan satu sama lainnya, yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia.
Sedangkan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuatu draf yang didahului oleh Preambul,
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 37 pasal, 4 peraturan peralihan dan
peraturan tambahan. Preambul terdiri dari empat paragraf dan mengandung kecaman
terhadap penjajahan di dunia, merujuk kepada perjuangan kemerdekaan Indonesia,
deklarasi kemerdekaan, dan pernyataan tujuan dasar dan
prinsip-prinsip.Demikianlah pengertian undang-undang menurut kami.
3.
Sejarah Perkembangan UUD 1945
Sejarah
Tatanegara Republik Indonesia telah mencatat bahwa sejak Negara Republik
Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang,
sudah tiga Undang-Undang Dasar pernah berlaku dan digunakan sebagai landasan
konstitusional Negara Republik Indonesia. Adapun tiga Undang-Undang Dasar itu
ialah:
- Undang-Undang Dasar 1945 yang
memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II (1945) No. 7., halaman 45
sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 17 Agustus 1950;
kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang.
- Konstitusi Republik Indonesia
Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, berlaku
mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
- Undang-Undang Dasar sementara
yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 tahun 1950 sebagai
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 Agustus 1950
sampai 5 Juli 1959.
Jadi
dalam sejarah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai perkembangan yang
istimewa jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar lain yang pernah berlaku
di Indonesia. Keistimewaannya itu diantaranya:
- Undang-Undang Dasar 1945
berlaku yang pertama kali setelah Negara Republik Indonesia
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya berlaku sejak
tanggal 18 Agustus 1945.
- Pada saat berlakunya Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950) tidak
berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi. Ia tetap berlaku, malahan
Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi, yaitu UUD 1945 dan
Konstitusi Republik Indonesia Serikat[3].
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka dapat diadakan penahapan berlakunya Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai berikut:
- 1. Tahap pertama :
18 Agustus 1945-27 Desember 1949
- 2. Tahap
kedua : 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
- 3. Tahap
ketiga : 5 Juli 1959-sekarang.
4.
Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia
- Sejarah Pengesahan Pembukaan
UUD 1945
Setelah
kita amati secara teliti, historis penyusunan UUD 1945 memiliki karakteristik
yang berbeda dengan ketika disusunannya UUD 1945. Rancangan pembukaan disusun
dengan aktivitas historis yang sangat unik, seperti Undang-undang Dasar
menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam
pasal-pasalnya. Secara yuridis (hukum), pembukaan (preambule) berkedudukan
lebih tinggi dari pada UUD 1945 karena ia berstatus sebagai pokok kaidah fundamental
(mendasar) daripada Negara Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh
siapapun walaupun oleh MPR ataupun dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat
imperatif.
Historis
penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat
digambarkan sebagai berikut :
- Tanggal 7 September 1944 adalah
janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia,
bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24
Agustus 1945.
Latar
belakang :
- balatentara Jepang menjelang
akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu.
- tuntutan dan desakan dari
pemimpin Bangsa Indonesia.
- Tanggal 29 April 1945
pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara
Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu
mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60 orang
terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr.
Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil muda Raden Panji Soeroso dan
itibangase Yosio[5].
- Dasar Disusunnya Rancangan
Pembukaan (Preambule) UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar
Dasar-dasar
pikiran disusunnya Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar dapat kita
dapati dengan memeriksa kembali jalannya persidangan BPUPKI yang secara
kronologis nanti kita bahas pada bab berikutnya. Dipembahasan ini, kami akan
tampilkan secara sistematis cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun
cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD
1945 sebagai Hukum Dasar Negara ada 2 (dua) Pase, yaitu :
- Pase Penyusunan (Perumusan)
- penyusunan konsep Rancangan
Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan sebagai Rancangan
Dasar Negara Indonesia Merdeka.
- penyusunan Konsep Rancangan
Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi Rancangan
Preambule Hukum Dasar.
- penyusunan hal-hal yang lain,
seperti :
- Rancangan pernyataan
Indonesia Merdeka.
- Rancangan Ekonomi dan
Keuangan
- Rancangan Bagian Pembelaan
Tanah Air.
- Bentuk Negara.
- Wilayah Negara.
- Pase Pengesahan
- pengesahan Rancangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
- Menetapkan Rancangan
Preambule Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta)
dengan beberapa perubahan (amandemen) sebagai pembukaan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia.
- Menetapkan Rancangan Hukum
Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat beberapa perubahan
sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Menetapkan berdirinya
Komite Nasional.
Jadi,
kesimpulan menurut kami; Idea disusunnya suatu konsep Rancangan Preambule Hukum
Dasar timbul dalam Rapat-rapat Gabungan tanggal : 22 Juni 1945. Didalam Rapat
Gabungan itu, selanjutnya akan terbentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan.
5.
Proses Perumusan dan Pengesahan Sila-sila Pancasila dan UUD 1945
1.
Perumusan Sila-Sila Pancasila
Pada
awal mula Perumusan (penyusunan) Sila-sila Pancasila adalah sidang pertama
BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang Mempersiapkan
Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
Berpidato
dan Mengajukan Konsep:
- Tanggal 29 Mei 1945 : Prof. Mr.
H. Moh. Yamin (berpidato), mengajukan saran/usul yang disiapkan secara
tertulis, yang berjudul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia” . Lima Azas dan Dasar itu adalah sebagai berikut :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Disamping
itu juga beliau melampirkan “Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia”. Rumusan konsep Dasar Negara itu adalah :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia
Keputusan
belum mendapat kesepakatan.
- Sementara itu dari golongan
islam dalam siding BPUPKI mengusulkan juga konsepsi Dasar Negara
Indonesia Merdeka ialah Islam.
Keputusan
tidak mendapat kesepakatan.
- Tanggal 31 Mei 1945 :
- Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di
gedung Chuuco Sangi In berpidato dan menguraikan tentang teori Negara
secara yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan bentuk
pemerintahan serta hubungan antara Negara dan Agama.
- Prof. Mr. Muh Yamin,
menguraikan tentang daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas tinjauan
yuridis, histories, politik, sosiologis, geografis dan konstitusional yang
meliputi seluruh Nusantara Raya.
- Berpidato juga P. F. Dahlan,
menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia, peranakan Tionghoa, India,
Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal di Indonesia.
- Berpidato juga Drs. Muh. Hatta,
menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara Serikat dan Negara
Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta Negara Republik ataukah
Monarchi.
- Tanggal 1 Juni 1945 :
Ir.
Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi Dasar Falsafah Negara
Indonesia Merdeka” yang diberi nama Pancasila dengan urutan
sebagai berikut :
- Kebangsaan Indonesia
- Peri Kemanusiaan
(Internasionalisme)
- Mufakat Demokrasi
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Keputusan
belum mendapat kesepakatan
@
Berpidato juga :
- Abikusno Cokrosoejoso
- M. Soetarjo Kartohadikoesoemo
- Ki. Bagus Hadikusumo
- Liem Koen Hian.
- Rumusan pada Piagam Jakarta 22
Juni 1945;
- Ke-Tuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia.
- Pembukaan UUD 1945 pada
tanggal 18 Agustus 1945;
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia.
- Mukaddimah Konstitusi RIS dan
UUD 1950;
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial.
- Rumusan Lain;
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kedaulatan Rakyat
- Keadilan Sosial.
Setelah
diadakan rapat dan diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan
dan pengesahannya, yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara
Indonesia adalah Pancasila seperti tercantum didalam Pembukaan UUD
1945. Yaitu 18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju
pengesahannya.
2.
Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada
perumusan/penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya diawali oleh
beberapa tahap penyusunan, yaitu :
- pembukaan/mukaddimah
Didalam
hasil rapat Gabungan 22 Juni 1945, maka sebagai keputusan yang keempat ialah
dibentuknya Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul (Perumusan Dasar
Negara/Mukaddimah) yang terdiri dari 9 anggota (Panitia Sembilan). Adapun dalam
rapat tersebut, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan Konsep Rancangan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945, yang berjudul Azas dan
Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia.
- lima azas dan dasar itu adalah
peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ke-Tuhanan, peri kerakyatan,
keadilan sosial (kesejahteraan sosial)
- Mr. Muhammad Yamin juga
menyampaikan Konsep Rancangan Pembukaan UUD 1945 diawali dengan “Dengan
nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang”.
Pada
tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan juga telah berhasil merumuskan konsep
Rancangan Preambule Hukum Dasar.Akan tetapi, pada alenia ke-empat para peserta
sidang belum ada yang setuju.
Adapun
Rancangan Preambule Hukum Dasar itu bunyinya sebagai berikut :
Mukaddimah
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah daerah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban lingkungan kemakmuran bersama di Asia timur raya,
akhirnya telah menyebabkan perang kepada Amerika dan Inggris………..dan
seterusnya.
Batang tubuh UUD 1945
Pada
tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi mengumumkan dan secara konkrit
membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang Pleno PPKI
dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 jam 11.30, mempunyai acara untuk membahas
Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan Preambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan
Undang-Undang Dasar atas kemerdekaan yang telah diproklamirkan pada tanggal 17
Agustus 1945.
Sebelum
siding Pleno dimulai atas tanggung jawab ketua PPKI ditambah 6 orang anggota
baru untuk mewakili golongan-golongan yang belum terwakili dalam keanggotaan
PPKI yang lama (hasil tunjukan Pemerintah Jepang). Adapun keenam orang anggota
baru itu adalah :
- RTA Wiranata Kusumah, wakil
golongan islam dan golongan menak Jawa Barat.
- Ki. Hajar Dewantara, wakil
golongan Taman Siswa, dan golongan Nasional dan Jawa Tengah.
- Mr. Kasman Suryadimejo, wakil
golongan Peta.
- Mr. Akhmad Subarjo, wakil
golongan pemuda.
- Sayuti Malik, wakil golongan
kiri.
- Mr. Iwa Koesoema Sumantri,
wakil golongan kiri.
Pada
sidang ini Drs. Muhammad hatta menyampaikan hasil keputusan rapat BPUPKI tentang
perumusan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
Mukaddimah
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada : Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya,
acara dengar pendapat:
- Ir. Soekarno memberikan
usulan/saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan.
- Anggota Ki. Bagoes Hadikoesoemo
memberikan usulan/saran untuk menghapus dasar pada kemanusiaan
yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Ir. Soekarno, selanjutnya
merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia.
Dan
masih banyak lagi usulan/saran yang disampaikan oleh anggota rapat PPKI.Akan
tetapi, disini kami hanya menampilkan pendapat mereka-mereka yang diterima
saja.
Maka
sempurnahlah isi dari Undang-Undang Dasar 1945 itu yang berbunyi sebagai
berikut :
Pembukaan
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan
kepada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Demikianlah
penjelasan dari kami, mengenai Proses Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 yang
seluruhnya dapat diikuti dari jalannya Persidangan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar